Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Tarif Orang, Barang dan Makanan Segera Diatur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Andri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Andri/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Regulasi yang ditunggu jutaan pelaku transportasi online memasuki tahap akhir. DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepahaman dalam finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga layanan pengiriman barang dan makanan.

Pemerintah menargetkan Perpres tersebut terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi dilakukan melalui rapat koordinasi pimpinan DPR bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco, dikutip dari laman DPR.

Tarif Ojol Bakal Dibagi ke Tiga Kementerian

Salah satu poin penting dalam rancangan Perpres tersebut adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan.

Kementerian Perhubungan akan menangani tarif angkutan orang. Sementara tarif layanan pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun para pelaku transportasi online nantinya berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian UMKM.

“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” jelas Dasco.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penataan ekosistem transportasi online yang selama ini melibatkan berbagai jenis layanan.

Tarif Baru Belum Dibuka ke Publik

Meski struktur pengaturan tarif telah dibahas dan disimulasikan, pemerintah belum membuka rincian besaran tarif kepada publik.

Dasco mengatakan pembahasan masih akan dilanjutkan bersama kementerian terkait, organisasi atau perwakilan pengemudi ojol, serta perusahaan aplikator.

“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” katanya.

Artinya, besaran tarif yang nantinya berlaku bagi pengguna maupun pengemudi masih menunggu proses harmonisasi.

Pengemudi dan Aplikator Akan Dilibatkan

Setelah finalisasi antara DPR dan pemerintah, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Organisasi pelaku transportasi online dan aplikator juga akan dilibatkan sebelum Perpres diterbitkan.

Menurut Dasco, keterlibatan tersebut penting agar regulasi tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” ujarnya.

Puan: DPR Terus Kawal Finalisasi Perpres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR terus melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan sejumlah persoalan dalam regulasi tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Puan, pemerintah dapat segera memproses Perpres apabila seluruh poin yang masih dibahas telah mencapai kesepakatan.

“Sesegera mungkin keputusan yang terbaik tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat,” kata Puan.

Mensesneg: Perpres Ditargetkan Terbit Awal September

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai penyusunan Perpres transportasi online.

Ia mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.

Pemerintah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” katanya.

Jika terealisasi, Perpres tersebut akan menjadi payung regulasi yang lebih komprehensif bagi ekosistem ojol, mulai dari angkutan penumpang, pengiriman barang hingga layanan makanan.

Namun, perhatian publik kini tertuju pada satu hal yang belum diumumkan: berapa tarif baru yang akan berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap pendapatan pengemudi serta biaya yang harus dibayar konsumen.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses