Komdigi Tindak Hornet, Aplikasi Diduga Terkait Kampanye LGBTIQ+ Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform digital Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitannya dengan kampanye LGBTIQ+.
Namun, persoalan Hornet tidak hanya menyangkut konten. Komdigi menyoroti status kepatuhan platform tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Aduan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform digital tersebut.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam siaran pers Komdigi.
Hornet Disebut Tak Terdaftar sebagai PSE
Alexander menegaskan, persoalan yang dihadapi Hornet juga berkaitan dengan kewajiban pendaftaran sebagai PSE. Menurutnya, sejak awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Komdigi telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting aplikasi Hornet sehingga tidak lagi dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Komdigi Siapkan Langkah untuk Aplikasi Serupa
Komdigi menegaskan penertiban tidak hanya diarahkan kepada Hornet. Pemerintah juga akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Alexander mengatakan setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan ketentuan nasional, tanpa memandang asal negara, skala perusahaan maupun jumlah penggunanya.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.
Menurut Alexander, pengawasan ruang digital tidak semata-mata berkaitan dengan konten yang beredar di internet. Pemerintah juga memastikan penyelenggara platform memenuhi kewajiban hukum, termasuk aspek pendaftaran dan tata kelola sistem elektronik.
Komdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan platform digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan nasional.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alexander.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
