Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Roy Suryo dan Dokter Tifa / suara.com
Roy Suryo dan Dokter Tifa / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan penunjukan PN Jakarta Timur sebagai lokasi persidangan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Marcelo menegaskan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses hukum dapat berjalan dan memperoleh kepastian hukum.

Ia menyebut perkara ini dikategorikan sebagai kasus penting karena telah menyita perhatian masyarakat luas, sehingga perlu segera diselesaikan melalui proses persidangan.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan sejumlah pertimbangan, termasuk adanya jaminan keluarga serta pernyataan kooperatif dari para tersangka.

Dalam proses pelimpahan tahap II, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai penuntut umum.

Total terdapat 714 item barang bukti yang disita, terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, serta flash disk berisi tautan dan video terkait perkara.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik maupun langsung, sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada para tersangka.

Sumber : suara.com

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses