Rudenim Balikpapan Tangani Lonjakan Deteni dari Wilayah Perbatasan, Mayoritas WN Filipina
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima tambahan deteni warga negara asing (WNA) dari sejumlah kantor imigrasi di Kalimantan.
Dalam dua hari terakhir, sebanyak 10 warga negara Filipina dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses pendetensian sebelum dideportasi ke negara asal.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Arian, mengatakan sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina yang masih menjadi jalur mobilitas masyarakat lintas negara.
“Dalam dua hari ini kami menerima pemindahan 10 warga negara Filipina dari Tarakan dan Samarinda. Seluruhnya saat ini menjalani proses pendetensian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Danny, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki karakteristik tersendiri karena mobilitas masyarakat antarnegara cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara intensif oleh seluruh pemangku kepentingan, baik imigrasi, aparat keamanan, maupun instansi terkait lainnya.
Danny menjelaskan lima warga negara Filipina yang dipindahkan dari Tarakan diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Mereka diamankan setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Sementara itu, empat warga negara Filipina lainnya yang merupakan satu keluarga dipindahkan dari Samarinda karena diduga masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi di tempat pemeriksaan imigrasi.
“Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda, tetapi seluruhnya diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku,” jelasnya.
Selain menangani warga negara Filipina, Rudenim Balikpapan saat ini juga menampung seorang deteni berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. Penanganan terhadap kasus tersebut membutuhkan proses yang lebih panjang karena harus dilakukan verifikasi kewarganegaraan dengan perwakilan negara terkait.
“Kami masih menunggu konfirmasi mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan. Proses seperti ini membutuhkan koordinasi lintas negara sehingga memerlukan waktu,” katanya.
Danny menegaskan Rudenim bukanlah tempat pemidanaan, melainkan fasilitas penampungan sementara bagi warga negara asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asal.
Selama berada di Rudenim, para deteni mendapatkan hak-hak dasar sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar sehari-hari, dan pendampingan administratif selama proses deportasi berlangsung.
Menurutnya, keberadaan Rudenim menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian nasional, terutama di wilayah Kalimantan yang berdekatan dengan jalur perbatasan internasional.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing agar selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal selalu lengkap sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Danny.***
Penulis : Dani/Rilis Rudenim Balikpapan
Editor : Ramadani
BACA JUGA
