Simpan Sabu di Casing HP, Pria di Balikpapan Selatan Ditangkap Polisi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial HL (34) yang kedapatan memiliki tiga paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. Barang haram tersebut disembunyikan secara tidak biasa, yakni di dalam casing telepon genggam miliknya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, pada Rabu (22/4/2026) malam. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Hendik Winarto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Tim Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Saat kami dekati, yang bersangkutan mengaku berinisial HL,” ujar Hendik saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 0,82 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam casing handphone bertuliskan “GENGAR”.
“Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam casing handphone milik pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, HL mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pengakuan itu memperkuat dugaan kepemilikan sekaligus keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tambah Hendik.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan.***
BACA JUGA
