BALIKPAPAN, Inibalikpapapan.com – Warga Kaltim yang mengunjungi Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jogyakarta hingga Bali mungkin perlu mempertimbangkan jika tidak terlalu mendesak.
Karena Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua pekan kedepan. Dimana mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 akan diterapkan PPKM skala mikro tahap kedua.
Pasalnya, dengan perpanjangan PPKM skala mikro maka berlaku juga pembatasan-pembatasan tersebut. Sehingga masyarakat perlu mempertimbangkan kembali jika akan melakukan perjalanan.
Demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Keputusan perpanjangan PPKM mikro merujuk pada hasil PPKM 9 Februari 2021.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid,” kata Airlangga dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Karena PPKM termonitor bisa menekan baik kriteria yang terkait penanganan pandemi Covid.”
Menteri Koordinator Ekonomi itu menuturkan, penerapan PPKM skala mikro berdampak positif menurunkan kasus positif covid-19. “Baik itu di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, kemudian di Yogyakarta maupun Jawa Timur.” ujarnya
Indikator untuk mengukur sejauh mana PPKM mikro dapat mengurai penyebaran Covid-19 dapat dilihat dari kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate yang turun di tujuh provinsi. Misalnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Bali.
“Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya
Para gubernur diminta untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan juga melakukan penguatan operasional kegiatan 3 T yakni tracing, testing, dan treatment
“Kemudian juga perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan-kegiatan PPKM tersebut. Isinya pelaksanaan 3T, dan pemerintah menyiapkan bantuan beras maupun masker,” ujarnya.
Sumber :suara.com