AJI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Tuntut Pembebasan Segera
JAKARTA, inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.
Intersepsi terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. AJI menilai tindakan tersebut berada di luar yurisdiksi sah Israel.
Berdasarkan laporan organisasi media dan Kementerian Luar Negeri RI, empat jurnalis Indonesia yang Israel tahan dari kapal misi tersebut ialah Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, serta Rahendro Herubowo.
AJI menyebut para jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan sipil internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan bagi warga Gaza yang masih menghadapi krisis kemanusiaan akibat blokade berkepanjangan dan operasi militer Israel.
“Jurnalisme bukanlah kejahatan. Meliput misi kemanusiaan bukanlah kejahatan. Menjadi saksi atas penderitaan rakyat Gaza bukanlah kejahatan,” tulis AJI dalam pernyataan resminya.
Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
AJI menilai penahanan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Organisasi ini juga menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
AJI turut menyoroti pola kekerasan terhadap jurnalis di Gaza yang sebelumnya telah terdokumentasikan sejumlah organisasi internasional, termasuk Committee to Protect Journalists (CPJ). Penahanan terhadap jurnalis yang meliput misi kemanusiaan adalah sebagai bagian dari upaya membungkam pemberitaan independen mengenai situasi di Gaza.
Organisasi tersebut juga mengungkap adanya pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum kontak terputus. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan fisik para jurnalis.
Dalam pernyataannya, AJI menuntut Pemerintah Israel segera membebaskan seluruh jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan yang Israel tahan tanpa syarat. AJI juga meminta pemerintah Israel menjamin keselamatan, akses konsuler, bantuan hukum, serta komunikasi para jurnalis dengan keluarga dan perusahaan media mereka.
Selain itu, AJI mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik RI untuk mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan aman seluruh WNI yang ditahan.
AJI juga meminta pemerintah membawa persoalan tersebut ke forum internasional, termasuk Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk menuntut akuntabilitas atas pelanggaran terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.***
BACA JUGA
