BPPDRD Balikpapan Siapkan Sosialisasi Pajak untuk Sektor Perhotelan

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana memperkuat sosialisasi aturan perpajakan kepada pelaku usaha perhotelan menyusul adanya perubahan regulasi pajak daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pelaporan dan pengelolaan pajak di sektor perhotelan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan pemerintah daerah melihat masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengelola hotel terkait penerapan beberapa jenis pajak dalam satu lingkungan usaha.

“Kami akan terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha perhotelan agar pemahaman mengenai aturan perpajakan terbaru bisa lebih seragam,” ujar Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, perubahan regulasi membuat sejumlah jenis layanan dan fasilitas di lingkungan hotel memiliki mekanisme pengenaan pajak yang berbeda.

Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan pendampingan dan penjelasan teknis agar proses pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan administrasi akibat perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Idham, sektor perhotelan menjadi salah satu sektor penting yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah sehingga kepatuhan administrasi perlu terus diperkuat.

Selain itu, kepastian regulasi juga dinilai penting untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

“Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh wajib pajak,” jelasnya.

BPPDRD berencana melaksanakan sosialisasi secara bertahap kepada berbagai pelaku usaha perhotelan di Balikpapan dengan melibatkan tim teknis untuk menjelaskan detail aturan perpajakan terbaru.

Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi pengusaha hotel yang masih memerlukan penjelasan terkait mekanisme pelaporan pajak.

“Kami siap membantu pelaku usaha memahami aturan agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Selain memperkuat edukasi, BPPDRD juga terus mendorong pemanfaatan sistem digital dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Digitalisasi diharapkan dapat membantu mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi pelaporan wajib pajak.

“Dengan sistem digital, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan transparan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap penguatan sosialisasi dan pendampingan terhadap sektor perhotelan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan jasa di Kota Beriman.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses