Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan komentarnya terkait pencatutan nama Bawaslu oleh parpol di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Dianggap Melanggar Etik, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Tenguran

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena dianggap melanggar etik.

Sanksi yang diberikan karena Hasyim Asyari menyampaikan prediksinya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif.

Hal itu karena bahasan sistem proporsional tertutup masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus.

Sehingga Hasyim Asy’ari dianggap melanggar prinsip adil, akuntabel, dan profesional sebagaimana ketentuan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik pedoman dan prilaku penyelenggara pemilu.

“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Pada akhir 2022 lalu, Hasyim Asyari memprediksi Mahkamah Konstitus bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya mencoblos partai.

Saat ini, MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.

Mayoritas elit partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka sehingga pernyataan Hasyim membuat banyak pihak geram. /suara

Comments

comments

Baca juga ini :  Hari Pertama PPKM Darurat di Balikpapan, Kasus Covid-19 Rekor Tertinggi 378 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.