BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Disdukcapil kota Balikpapan telah menyiapkan 13 aplikasi online pelayanan kependudukan. Pelayanan online ini bisa diakses warga Balikpapan tanpa harus repot-repot ke kantor Disdukcapil.
“Kita sediakan layanan ini untuk mempermudah masyarakat. Karena situasi pandemi covid 19 seperti ini masyarakat kita membatasi diri keluar rumah, sementara ada beberapa data kependudukan yang harus mereka urus,” jelas Hasbullah Helmi- Kepala Disdukcapil Balikpapan (21/9/2020).
Helmi menyebutkan, beberapa layanan online administrasi kependudukan yang diterima diantaranya perubahan data kartu keluarga: bit.ly/dukcapil1; Pindah Tempat Tinggal: bit.ly/dukcapil2; Kedatangan di Balikpapan: bit.ly/dukcapil3; Akta kelahiran: bit.ly/dukcapil5; Akta Kematian: bit.ly/dukcapil6; Akta Perkawinan: bit.ly/dukcapil7; dan Akta Perceraian: bit.ly/dukcapil12.
Pelayanan online juga meliputi permohonan dokumen kependudukan karena kehilangan (Kartu Keluarga/ Akte): bit.ly/dukcapil10; Permohonan Cetak Ulang Kartu Keluarga tanpa ada perubahan data (bukan karena kehilangan): bit/ly/dukcapil11 dan permohonan KTP el: bit.ly/dukcapil12.
“Walaupun online memang ada beberapa yang harus ke Disdukcapil. Misalnya kehilangan akta kelahiran tidak punya kopiannya, mau tidak mau ke kantor kami dulu untuk di cek nomor aktanya, baru ke kantor polres. Tapi kalau ada kopiannya, bisa langsung ke polres, nanti di buatkan surat hilang. Setelah itu baru kah masuk ke link yang kami berikan,” terang Helmi.
Helmi mengatakan pengurusan administrasi kependudukan secara online adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan hingga siap cetak memakan waktu paling lama empat hari setelah berkas diterima.
“Jadi jangan nanti berkas baru masuk, sudah ditagih mana kok belum jadi. Kita proses sekitar empat hari kerja. Ketika sudah jadi, masyarakat bisa print sendiri hasilnya. Meskipun hasil cetaknya nanti hitam putih seperti fotokopian, keaslian dokumen sudah dilengkapi dengan tandatangan elektronik,” ujar Helmi. “Jadi siakan masyarakatnya yang mau urus administrasi, akses website kami www.capil.balikpapan.go.id. link administrasi kependudukan ada disana,” ujarnya menambahkan.
“Kita sediakan layanan ini untuk mempermudah masyarakat. Karena situasi pandemi covid 19 seperti ini masyarakat kita membatasi diri keluar rumah, sementara ada beberapa data kependudukan yang harus mereka urus,” jelas Hasbullah Helmi- Kepala Disdukcapil Balikpapan (21/9/2020).
Helmi menyebutkan, beberapa layanan online administrasi kependudukan yang diterima diantaranya perubahan data kartu keluarga: bit.ly/dukcapil1; Pindah Tempat Tinggal: bit.ly/dukcapil2; Kedatangan di Balikpapan: bit.ly/dukcapil3; Akta kelahiran: bit.ly/dukcapil5; Akta Kematian: bit.ly/dukcapil6; Akta Perkawinan: bit.ly/dukcapil7; dan Akta Perceraian: bit.ly/dukcapil12.
Pelayanan online juga meliputi permohonan dokumen kependudukan karena kehilangan (Kartu Keluarga/ Akte): bit.ly/dukcapil10; Permohonan Cetak Ulang Kartu Keluarga tanpa ada perubahan data (bukan karena kehilangan): bit/ly/dukcapil11 dan permohonan KTP el: bit.ly/dukcapil12.
“Walaupun online memang ada beberapa yang harus ke Disdukcapil. Misalnya kehilangan akta kelahiran tidak punya kopiannya, mau tidak mau ke kantor kami dulu untuk di cek nomor aktanya, baru ke kantor polres. Tapi kalau ada kopiannya, bisa langsung ke polres, nanti di buatkan surat hilang. Setelah itu baru kah masuk ke link yang kami berikan,” terang Helmi.
Helmi mengatakan pengurusan administrasi kependudukan secara online adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan hingga siap cetak memakan waktu paling lama empat hari setelah berkas diterima.
“Jadi jangan nanti berkas baru masuk, sudah ditagih mana kok belum jadi. Kita proses sekitar empat hari kerja. Ketika sudah jadi, masyarakat bisa print sendiri hasilnya. Meskipun hasil cetaknya nanti hitam putih seperti fotokopian, keaslian dokumen sudah dilengkapi dengan tandatangan elektronik,” ujar Helmi. “Jadi siakan masyarakatnya yang mau urus administrasi, akses website kami www.capil.balikpapan.go.id. link administrasi kependudukan ada disana,” ujarnya menambahkan.
1 Komentar
Perubahan data kartu Keluarga