Mobil Pajak Keliling Dikerahkan, BPPDRD Jemput Bola Wajib Pajak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat sektor perpajakan daerah guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang mencapai Rp1,5 triliun. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), berbagai strategi kini dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan dari seluruh sektor pajak daerah.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan upaya peningkatan PAD dilakukan melalui kombinasi pengawasan langsung dan pemanfaatan teknologi digital. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu kunci utama tercapainya target pendapatan daerah tahun ini.
“Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai langkah, termasuk pemanfaatan digitalisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Idham, Rabu (20/5/2026).
Saat ini BPPDRD Balikpapan mengelola 13 jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan kota. Untuk memastikan potensi penerimaan dapat dimaksimalkan, pemerintah mulai memperluas penggunaan tapping box di sejumlah tempat usaha.
Alat perekam transaksi tersebut dipasang untuk mencatat seluruh aktivitas pembayaran secara otomatis dan terhubung langsung dengan sistem BPPDRD. Dengan cara itu, pemerintah dapat memantau transaksi usaha secara lebih transparan dan akurat.
“Melalui tapping box, data transaksi usaha dapat langsung masuk ke sistem sehingga pengawasan menjadi lebih optimal,” katanya.
Selain penguatan sistem digital, BPPDRD juga mengaktifkan mobil pelayanan keliling guna mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Layanan jemput bola itu difokuskan untuk menjangkau wilayah yang cukup jauh dari pusat kota.
Menurut Idham, pelayanan keliling menjadi salah satu solusi untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Mobil pelayanan ini rutin kami operasikan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pembayaran pajak,” jelasnya.
Di sisi lain, BPPDRD juga mulai menerapkan langkah tegas kepada wajib pajak yang masih menunggak pembayaran. Salah satunya melalui pemasangan stiker khusus di tempat usaha atau objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Dukung Optimalisasi Pajak
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus dorongan agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap langkah ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujar Idham.
Selain itu, penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) turut membuka peluang peningkatan PAD melalui opsen kendaraan bermotor yang kini langsung masuk ke kas pemerintah daerah.
Untuk mendukung optimalisasi sektor tersebut, BPPDRD bersama Samsat rutin menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di lapangan.
Tak hanya fokus pada peningkatan penerimaan, BPPDRD juga melakukan pembenahan administrasi melalui penghapusan piutang pajak lama yang dinilai sudah tidak memungkinkan tertagih.
“Ini bagian dari penataan laporan keuangan daerah. Agar administrasi lebih tertib dan akurat,” tutupnya.***
BACA JUGA
