Pemkot Balikpapan Optimalkan Pajak Hotel dan Restoran untuk Dongkrak PAD
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat sektor pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utama yang kini dioptimalkan ialah pajak dari sektor perhotelan dan restoran yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot Balikpapan melakukan penguatan pengawasan sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami perubahan regulasi perpajakan, khususnya di sektor perhotelan. Menurutnya, hal tersebut wajar karena dalam satu usaha hotel terdapat beberapa jenis objek pajak yang harus dipenuhi.
“Di sektor perhotelan memang ada beberapa jenis pajak yang dikenakan, sehingga pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Idham, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu perubahan yang cukup menjadi perhatian adalah penyesuaian tarif pajak pada fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel. Jika sebelumnya sejumlah layanan hiburan dikenakan tarif yang sama dengan restoran, kini besaran pajaknya disesuaikan berdasarkan jenis layanan yang diberikan.
“Untuk fasilitas hiburan memang ada penyesuaian tarif sesuai ketentuan terbaru. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha,” katanya.
Menurut Idham, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi penerimaan pajak secara lebih optimal dan proporsional. Sektor jasa seperti hotel dan restoran dinilai memiliki perkembangan cukup pesat di Balikpapan sehingga kontribusinya terhadap PAD diharapkan terus meningkat.
“Hotel dan restoran menjadi salah satu sektor strategis dalam mendukung pendapatan daerah, apalagi Balikpapan merupakan kota jasa dan perdagangan,” jelasnya.
Tingkat Kepatuhan Pelaku
Meski melakukan penguatan pengawasan, BPPDRD menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha di Balikpapan secara umum sudah cukup baik. Bahkan beberapa hotel disebut telah menerapkan sistem pengawasan internal untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak berjalan sesuai aturan.
Pemerintah daerah pun mengapresiasi komitmen para pelaku usaha yang terus menjaga kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada daerah.
“Kami melihat kesadaran wajib pajak cukup baik. Tinggal bagaimana penyesuaian terhadap aturan terbaru ini bisa dipahami bersama,” ujarnya.
BPPDRD juga terus mendorong transparansi dan ketepatan pelaporan pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
“Harapannya kepatuhan pelaku usaha terus meningkat sehingga kontribusi sektor perhotelan dan restoran terhadap PAD semakin besar,” tutup Idham.***
BACA JUGA
