Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 10 Botol Cairan Positif Metamfetamin dan Amfetamin

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Kaltim (foto : Humas Polda Kaltim)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Kaltim (foto : Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan sindikat internasional asal Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA dan menyita 10 botol cairan kimia yang hasil uji awal menunjukkan kandungan Metamfetamin dan Amfetamin.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung Metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung Amfetamin.

Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Polisi Kejar Pemasok

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial L.

Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba lintas negara.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kaltim: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, termasuk jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya,” tegas Romy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses