BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan beberapa kebijakan relaksasi baru. Termasuk zonasi covid-19.

“PPKM mikro yang ketiga kan berakhir tanggal 10 April (kemarin), hari ini berlaku yang ke empat di tanggal 11 April sampai dengan 24 April 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro berbasis RT untuk pengendalian covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Minggu (11/04)

Dia mengatakan, kebijakan relaksasi terbaru dalam PPKM tahap ke empat adalah aktivitas masyarakat diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita. Pertimbangannya karena umat muslim melaksanakan salat Teraweh di bulan Ramadan.  

“Apa yang berbeda kebijakan relaksaasi dari Pak Wali Kota, yang pertama secara umum itu jam operasional kita sesuaikan karena kita ada ibadah taraweh masyarakat kita,” jelasnya. 

“Jadi mulai kegiatan perbelanjaan, kegiatan usaha masyarakat itu kita perpanjang sampai jam 23.00 Wita dengan maksud memberikan kesempatan masyarakat untuk salat beribadah taraweh,” katanya. 

Kemudian untuk zonasi covid-19 di lingkungan RT menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru Nomor 7 Tahun 2021. Dimana ada perubahan jumlah kasus  untuk kategori zonasi dalam lingkungan RT dari PPKM sebelumnya.

“Dimana zona hijau tidak ada kasus, zona kuning tadinya sampai 5 rumah ada kasus covid-19 sekarang hanya 1-2 rumah itu dalam 7 hari terakhir dalam wilayah RT, 3-5 rumah zona orange, kemudian 5 rumah keatas itu zona merah,” bebernya. 

“Untuk sistem pengendalian covid-19 tetap sama dengan yang lama, tapi angka kasusnya diperkecil. Kalau yang lama kan 10 rumah zona merah,”ujarnya.

Lalu wahana permainan anak juga sudah diperbolehkan buka untuk yang kontak fisik. Namun kapasitas maksimal 25 persen. Sementara wahana permainan anak yang tidak kontak fisik maksimal 50 persen.

“Kemudian wahana permainan anak, karena kita juga sudah membuka waterboom, kita sudah mulai membuka yang kontak fisik, tapi hanya kapasitas 25 persen kayak mandi bola. Jadi wahana permainan anak yang non fisik itu 50 persen, yang kontak fisik 25 persen,” ujarnya.

Sementara tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya mengikuti aturan Pemkot Balikpapan yakni penutupan selama bulan ramadan. “Dimana ditutup dari tanggal 12 April hingga 16 Mei. Jadi baru boleh beroperasi lagi tanggal 17 Mei di bulan depan,” ujarnya. 

“Dalam surat edaran PPKM kita yang ke empat bahwa THM dan sejenisnya harus mengikuti ketentuan Pemkot tentang penutupan di bulan suci ramadhan,”tandasnya.

Adapun live musik di hotel atau mall masih diperbolehkan buka namun disarankan menyesuaikan ibadah ramadan dengan memutar  lagu-lagu religi. “Kita arahkan penampilannya music-musik religi. Jadi boleh tapi menyesuaikan situasi ibadah ramadan,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version