Warga Mengeluh Laporannya di Polresta Balikpapan Empat Tahun Mandek, Ini Kata Kapolresta

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan di RT 17, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, berlangsung sejak 2021 belum menunjukkan kemajuan berarti. Pelapor atas nama Hermansyah yang mengklaim secara sah memiliki tanah itu menilai penyelidikan di Polresta Balikpapan jalan di tempat.
Hermansyah melaporkan perkara ini karena mengaku nyaris kehilangan hak atas tanah seluas 17.300 meter persegi. Lahan tersebut awalnya milik Soekma Soekirman yang hanya memiliki satu anak, yakni Sukma Achmad Djafar.
Sebelum wafat pada 2004, Sukma Achmad Djafar menjual tanah itu kepada Rachim— yang merupakan ayah kandung Hermansyah.
Masalah muncul ketika seorang pria bernama Sukma M. Assari mengklaim sebagai adik kandung dari Sukma Achmad Djafar. Ia mengaku berhak atas tanah warisan tersebut, lalu menerbitkan dokumen baru berupa lima surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Menurut Hermansyah, klaim Assari tidak masuk akal.
“Bagaimana bisa, tiba-tiba almarhum Soekma Soekirman punya anak lebih dari satu. Dia (Assari) mengaku adik kandung, tapi tahun lahirnya lebih tua dari kakaknya,” kata Hermansyah, Rabu (4/6/2025) di Balikpapan. Data kependudukan mencatat Sukma M. Assari lahir pada 1961, sementara Sukma Achmad Djafar pada 1962.
Hermansyah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polresta Balikpapan pada 31 Maret 2021 dengan Nomor LP/K/111/III/2021/P.Kaltim/Resta Balikpapan. Polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama, yakni SP.Sidik/42-A/III/Res1.9/2021/Reskrim. Namun, hingga kini, proses hukumnya belum tuntas.
“Sudah hampir 4 tahun, laporan pemalsuan surat lahan yang saya buat masih belum selesai. Polisi seakan tak netral menangani kasus ini. Padahal sudah jelas kasusnya,” ujar Hermansyah.
Pada 2022, penyidik Polresta Balikpapan menetapkan Sukma M. Assari sebagai tersangka. Namun, polisi belum menahan yang bersangkutan. Hermansyah dan keluarganya merasa dirugikan oleh lambatnya penanganan perkara ini.
“Mandeknya kasus ini membuat kami sibuk dengan hal-hal yang menyita waktu. Untuk itulah, kami meminta Kapolda, Kapolri, dan Kompolnas untuk menindaklanjuti laporan ini,” tambah Hermansyah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penanganan kasus ini.
“Akan kembali dikordinasi apa-apa saja yang menjadi penyebab kasus ini belum tuntas,” ujar Anton.***
BACA JUGA