BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Pajak untuk Cegah Kesalahan Pelaku Usaha
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat sosialisasi terkait penerapan pajak daerah kepada para pelaku usaha.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh wajib pajak memahami aturan terbaru sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan pihaknya saat ini tengah menggencarkan edukasi ke berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 tentang pajak daerah.
Menurutnya, pemahaman yang baik dari pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, BPPDRD memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan langkah penindakan.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan maupun pelaporan pajak,” ujar Idham, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memahami secara rinci mekanisme pajak daerah. Kondisi tersebut membuat BPPDRD harus turun langsung memberikan penjelasan secara lebih detail agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan wajib pajak.
Selain sosialisasi tatap muka, BPPDRD juga memanfaatkan media digital untuk memperluas penyampaian informasi. Berbagai materi edukasi terkait jenis pajak, tata cara pembayaran, hingga kewajiban wajib pajak kini mulai disebarluaskan melalui platform daring pemerintah.
Dukung Pembangunan Infrastruktur
Idham menilai kepatuhan pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kelancaran pembangunan kota. Dana yang terkumpul dari sektor pajak akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan pelaku usaha pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap ada kesadaran bersama untuk taat terhadap aturan,” katanya.
Ia menambahkan, BPPDRD akan terus melakukan evaluasi dan pendataan terhadap potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal. Pengawasan juga diperketat untuk memastikan laporan pajak sesuai dengan kondisi transaksi usaha di lapangan.
Meski demikian, Idham menegaskan pihaknya tetap mengutamakan pembinaan dibanding penindakan. Pemerintah ingin menciptakan hubungan yang harmonis dengan pelaku usaha agar iklim investasi dan ekonomi di Balikpapan tetap kondusif.
“Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan. Tujuannya bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tetapi membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah bagian dari kontribusi membangun kota,” tambahnya.
BPPDRD Balikpapan optimistis penerimaan pajak daerah tahun ini dapat meningkat seiring semakin tingginya kesadaran wajib pajak. Pemerintah berharap sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dapat terus terjalin demi mendukung kemajuan Kota Beriman.***
BACA JUGA
