Barag bukti yang diamankan dan pelaku

Sejak Januari Selewengkan Solar Subsidi, Pemilik Truk di Balikpapan Diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemilik truk insial SP (40) diamankan Polsek Balikpapan Timur setelah melakukan penimbunan dan menjual BBM bersubsidi jenis solar.  Aksi tersebut bahkan sudah dialakukan sejak Januari 2022.

Tersangka dibekuk di kiosnya di Jalan Mulawarman RT 28 Kelurahan Teritiip, Balikpapan Timur, saat melakukan transaksi jual beli solar pada Kamis 4 Agustus 2022. Polisi juga mengamankan pembeli dengan inisial KS.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan di kios tersangka sering terjadi transaksi jual beli solar subsidi.

“Berdasarkan informasi itu anggota kami melakukan openyelidikan. Pada pukul 16.00 pada saat di TKP kita menemukan, terjadi transkasi jual beli BBM solar subsidi,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (09/08/2022).

Polisi juga menemukan solar subsidi sebanyak 520 liter yang ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi itu diperoleh tersangka dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu dari Pertamina.

“Kita lakukan pengeledahan di koisnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” ujarnya

“Dia menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukkannya truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,”

Solar subsidi itu ditimbun di kiosnya yakni selama 1-2 minggu bolak-balik ke SPBU Teritip. Solar subsidi tersebut kemudian ditaruh di dalam jerigen. Dia menjual per liter untungnya cukup besar mencapai Rp 4.850 per liter.

“Begitu dapat solar penuh (diisi di truk) kemudian dibawa pulang. Ditaruh di kiosnya dipindahkan ke jerigen. Di jual per liternya Rp 10 ribu, solar subsidi itu dia beli di SPUB Rp 5.150 per liter,” ujarnya

Baca juga ini :  Virus Corona Masih Mengancam, Kelompok Rentan Tetap Wajib Pakai Masker

Atas perbuannya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.