BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com, – Polresta Balikpapan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Porlesta Balikpapan menangkap pemuda asal kota Bogor, AN (26), dalam kasus penipuan berkedok model iklan. Penipuan terjadi pada Juni 2023 silam dengan korban adalah warga Balikpapan. Atas peristiwa ini warga Balikpapan mengalami kerugian Rp70 juta
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, mengatakan kasus penipuan ini bermula saat ibu korban mendaftarkan anaknya sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023 silam.
Uang yang dikirim melalu tiga transfer kepada pelaku sebesar Rp70 juga. Korban diimingi bahwa anaknya akan menjadi ikon iklan di sebuah mall Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pemuda ini akhirnya ditangkap setelah dianggap tipu warga Balikpapan.
“Ibu korban percaya dan menyerahkan uang senilai Rp 70 juta, yang ditransfer ke rekening tersangka sebanyak tiga kali,” ungkap Wirawan saat jumpa pers, Rabu (8/5/2024).
Baca juga : Bakti Sosial Polresta Balikpapan di Hari Paskah 2024: Kasih dan Kedamaian untuk Sesama
Namun setelah menunggu cukup lama, janji AN tidak juga terbukti. Hingga akhirnya melaporkan AN ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2023 lalu. ibu kota masih menyimpan bukti transfer dan percakapan melalui WA.
“Setelah mendapat laporan, kami bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan tersangka di Bogor,” kata Wirawan.
Kasus Serupa Juga Terjadi di Bogor
Dibeberkan Wirawan, tersangka AN dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian d Kota Bogor. Bahkan, sanggar tarinya diketahui beberapa kali terlibat dalam acara televisi.
Namun dari hasil pendalaman, perbuatan AN tak hanya sekali. Laporan penipuan yang dilakukannya juga sudah masuk di Polres Bogor, Jawa Barat. Pelaku dikenakan KUHP dengan ancamana hukuman 4 tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tukas Wirawan.