Idham: Penataan Reklame Penting untuk Ciptakan Kepastian Pajak dan Investasi

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Penataan reklame dan billboard di Kota Balikpapan dinilai perlu dilakukan secara lebih terintegrasi agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pemerintah daerah saat ini terus memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap titik-titik reklame yang berada di kawasan strategis kota.

Menurutnya, pengelolaan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut penataan kota, legalitas lahan, dan kepastian investasi bagi pelaku usaha.

“Pemerintah ingin seluruh proses pengelolaan reklame berjalan tertib dan memiliki kepastian aturan. Ini penting agar pelaku usaha merasa aman dalam menjalankan investasinya,” ujar Idham, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah persoalan legalitas lahan, terutama pada kawasan sempadan jalan yang berada di bawah kewenangan berbeda, baik pemerintah kota, provinsi, maupun pusat.

Kondisi tersebut kerap memengaruhi proses perizinan reklame karena adanya persyaratan legalitas lahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, BPPDRD mendukung langkah pemerintah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih sinkron agar proses administrasi reklame dapat berjalan lebih sederhana dan transparan.

“Kalau regulasinya jelas, maka proses pengawasan dan penarikan pajak juga akan lebih optimal. Ini akan memberikan dampak positif terhadap PAD,” katanya.

Idham menambahkan, sektor reklame memiliki potensi cukup besar dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Karena itu, pemerintah terus melakukan pemetaan titik reklame guna memastikan seluruh objek pajak tercatat dengan baik.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, pendataan tersebut juga bertujuan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan estetika kota. Pemerintah ingin memastikan pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.

BPPDRD Balikpapan juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan reklame di lapangan. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pemanfaatan kawasan strategis kota.

“Koordinasi menjadi kunci utama supaya penataan reklame bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” tuturnya.

Ia optimistis dengan regulasi yang lebih jelas dan sistem pengawasan yang tertata, sektor reklame dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang terus berkembang di tengah pertumbuhan ekonomi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses