Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono: seluruh korban kecelakaan dijamin oleh undang-undang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapat maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan medis.
Browsing: mudik lebaran 2024
JAKARTA, Inibalikpapan.com,–Harga tiket pesawat mudik Lebaran terlihat ‘aneh’ dipatok pada harga tinggi mulai 1 April 2024 hingga H+3 14 April…
JAWA TENGAH, Inibalikpapan.com – Sebagai bentuk persiapan pengaturan lalulintas mudik lebaran 2024, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar survei jalur…