Putusan MK: Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku Terhadap Individu, Bukan Lembaga
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno yang […]